UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN
(1) Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dibentuk Kantor Imigrasi di kabupaten, kota, atau kecamatan.
(2) Di setiap wilayah kerja Kantor Imigrasi dapat
dibentuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(3) Pembentukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri.
(4) Selain Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dibentuk Rumah Detensi Imigrasi di ibu kota negara, provinsi, kabupaten, atau kota.
(5) Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi
merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi.
