UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN
(1) Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian,
Pemerintah menetapkan kebijakan Keimigrasian.
(2) Kebijakan Keimigrasian dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan
Wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pos lintas batas.
