UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap warga negara Indonesia berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk Wilayah Indonesia.
Bagian Kesatu Umum
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap warga negara Indonesia berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk Wilayah Indonesia.
Bagian Kesatu Umum