UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN
Fungsi Keimigrasian di setiap Perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain di luar negeri dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.
