UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 32
BAB 4 — DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengamanan blanko dan formulir:
- Paspor biasa;
- Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
- surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
menetapkan spesifikasi teknis pengamanan dengan standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengamanan, dan isi blanko sesuai dengan standar internasional serta formulir:
- Paspor biasa;
- Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
- surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.
(3) Pejabat . . .
(3) Pejabat Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk
berwenang melakukan pengisian dan pencatatan, baik secara manual maupun elektronik, dalam blanko dan formulir:
- Paspor biasa;
- Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
- surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.
