UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 31
BAB 4 — DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan.
(2) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk
berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(3) Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal:
- pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau
- pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan.
