UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 33
BAB 4 — DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan, penggantian, serta pengadaan blanko dan standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Visa
