UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 26
BAB 4 — DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara
Indonesia.
(2) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
