UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 27
BAB 4 — DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara
Indonesia dikeluarkan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
dikeluarkan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia.
(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal:
- atas kehendak sendiri keluar Wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
- dikenai Deportasi; atau
- repatriasi.
(4) Surat Perjalanan Laksana Paspor diterbitkan oleh
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
