UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 25
BAB 4 — DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara
Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
(2) Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia
yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
(3) Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.
