UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 24
BAB 4 — DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
- Paspor; dan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor.
(2) Paspor terdiri atas:
- Paspor diplomatik;
- Paspor dinas; dan
- Paspor biasa.
(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan
- surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas;
(4) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen negara.
