UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 23
BAB 3 — MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara masuk dan keluar Wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 3 — MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara masuk dan keluar Wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.