UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 22
BAB 3 — MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi ditetapkan suatu
area tertentu untuk melakukan pemeriksaan Keimigrasian yang disebut dengan area imigrasi.
(2) Area imigrasi merupakan area terbatas yang hanya
dapat dilalui oleh penumpang atau awak alat angkut yang akan keluar atau masuk Wilayah Indonesia atau pejabat dan petugas yang berwenang.
(3) Kepala Kantor Imigrasi bersama-sama dengan
penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas menetapkan area imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos
lintas batas dapat mengeluarkan tanda untuk memasuki area imigrasi setelah mendapat persetujuan kepala Kantor Imigrasi.
