UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 21
BAB 3 — MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
Dalam hal terdapat dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau
Pasal 18, Pejabat Imigrasi berwenang memerintahkan
Penanggung Jawab Alat Angkut untuk menghentikan atau membawa alat angkutnya ke suatu tempat guna kepentingan pemeriksaan Keimigrasian.
Bagian Kelima Area Imigrasi
