UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 20
BAB 3 — MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
Pejabat Imigrasi yang bertugas berwenang naik ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan, mendarat di bandar udara, atau berada di pos lintas batas untuk kepentingan pemeriksaan Keimigrasian.
