Pasal 19
BAB 3 — MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut wajib memeriksa
Dokumen Perjalanan dan/atau Visa setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan masuk Wilayah Indonesia.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebelum penumpang naik ke alat angkutnya yang akan menuju Wilayah Indonesia.
(3) Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menolak untuk mengangkut setiap penumpang yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan, Visa, dan/atau Dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku.
(4) Jika . . .
(4) Jika dalam pemeriksaan Keimigrasian oleh Pejabat
Imigrasi ditemukan ada penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penanggung Jawab Alat Angkut dikenai sanksi berupa biaya beban dan wajib membawa kembali penumpang tersebut keluar Wilayah Indonesia.
