UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 16
BAB 3 — MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah
Indonesia dalam hal orang tersebut:
tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
diperlukan . . .
- diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
- namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
(2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang
Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Kewajiban Penanggung Jawab Alat Angkut
