UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 17
BAB 3 — MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang masuk atau
keluar Wilayah Indonesia dengan alat angkutnya wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Penanggung Jawab Alat Angkut yang membawa
penumpang yang akan masuk atau keluar Wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikkan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(3) Nakhoda kapal laut wajib melarang Orang Asing yang
tidak memenuhi persyaratan untuk meninggalkan alat angkutnya selama alat angkut tersebut berada di Wilayah Indonesia.
