UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 15
BAB 3 — MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
Setiap orang dapat keluar Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.
BAB 3 — MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
Setiap orang dapat keluar Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.