UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 14
BAB 3 — MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak
masuk Wilayah Indonesia.
(2) Dalam hal terdapat keraguan terhadap Dokumen
Perjalanan seorang warga negara Indonesia dan/atau status kewarganegaraannya, yang bersangkutan harus memberikan bukti lain yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia.
(3) Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi.
Bagian Ketiga Keluar Wilayah Indonesia
