UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 139
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan Keimigrasian bagi lalu lintas orang yang
masuk atau keluar Wilayah Indonesia di daerah perbatasan diatur tersendiri dengan perjanjian lintas batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang memiliki perbatasan yang sama dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan Keimigrasian bagi lalu lintas orang yang
masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan menggunakan tanda masuk atau tanda keluar dengan alat elektronik dapat diatur tersendiri melalui perjanjian bilateral atau multilateral dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang ini.
