UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 140
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk menjadi Pejabat Imigrasi, diselenggarakan
pendidikan khusus Keimigrasian.
(2) Untuk mengikuti pendidikan khusus Keimigrasian,
peserta harus telah lulus jenjang pendidikan sarjana.
(3) Penyelenggaraan pendidikan khusus Keimigrasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
