UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 138
(1) Permohonan Dokumen Perjalanan, Visa, Izin Tinggal,
Izin Masuk Kembali dan biaya beban berdasarkan Undang-Undang ini dikenai biaya imigrasi.
(2) Biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Keimigrasian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya imigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
