UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 107
(1) Dalam melakukan penyidikan, PPNS Keimigrasian
berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Setelah selesai melakukan penyidikan, PPNS
Keimigrasian menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
