UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 108
Alat bukti pemeriksaan tindak pidana Keimigrasian berupa:
alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;
alat . . .
- alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu; dan
- keterangan tertulis dari Pejabat Imigrasi yang berwenang.
