UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 106
PPNS Keimigrasian berwenang:
menerima laporan tentang adanya tindak pidana Keimigrasian;
mencari keterangan dan alat bukti;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana Keimigrasian;
menahan . . .
- menahan, memeriksa, dan menyita Dokumen Perjalanan;
- menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau tersangka dan memeriksa identitas dirinya;
- memeriksa atau menyita surat, dokumen, atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana Keimigrasian;
- memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi;
- mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana Keimigrasian;
- mengambil foto dan sidik jari tersangka;
- meminta keterangan dari masyarakat atau sumber yang berkompeten;
- melakukan penghentian penyidikan; dan/atau
- mengadakan tindakan lain menurut hukum.
