Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nduga sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nduga sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Nduga.
(4) Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Jayawijaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nduga.
(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
Papua . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nduga.
(6) Penjabat Bupati Nduga menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Jayawijaya.
(7) Penjabat Bupati Nduga menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
