UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16 Pasal 16 . . .
Ayat (1) Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya 02/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang belum dibayarkan.
Ayat (5) Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang belum dibayarkan.
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.
