UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA
Pasal 17
Penjabat Bupati Nduga berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Nduga berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.