UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Kayong Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Kalimantan Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kayong Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Kalimantan Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
