UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA
Pasal 17
BAB 6 — PENDAPATAN,
Penjabat Bupati Kayong Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
PEMBINAAN
BAB 6 — PENDAPATAN,
Penjabat Bupati Kayong Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
PEMBINAAN