UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Penjabat Bupati Kayong Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Kayong Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan ...
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
