UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
Pasal 26
- Konvensi ini berlaku pada hari ke tiga puluh sejak tanggal penyimpanan ke dua puluh dua instrumen pengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesi pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Bagi setiap Negara yang mensahkan, menerima, menyetujui atau mengaksesi Konvensi ini setelah penyimpanan ke dua puluh dua dari instrumen pengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesi, Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah penyimpanan instrumen pengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesi oleh Negara tersebut.
