UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
Pasal 25
- Konvensi ini terbuka bagi penandatanganan oleh semua Negara sejak tahun 10 Januari 2000 hingga 31 Desember 2001 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
- Konvensi ini berlaku dengan adanya pengesahan, penerimaan atau persetujuan. Instrumen pengesahan, penerimaan atau persetujuan disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Konvensi ini terbuka untuk aksesi oleh setiap Negara. Instrumen aksesi disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
