UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
Pasal 24
- Setiap sengketa antara dua atau lebih Negara-negara Pihak mengenai interpretasi atau aplikasi Konvensi ini yang tidak dapat diselesaikan melalui perundingan dalam waktu yang sepantasnya, atas permintaan dari salah satu Negara Pihak, wajib diajukan ke arbitrase. Jika, dalam waktu enam bulan sejak tanggal permintaan pengajuan ke arbitrase, para pihak tidak dapat bersepakat mengenai struktur arbitrase, salah satu dari negara-negara tersebut dapat mengajukan sengketa kepada Mahkamah Internasional, melalui aplikasi, sesuai dengan Statuta Mahkamah Internasional.
- Setiap Negara pada saat penandatanganan, pengesahan, penerimaan atau persetujuan Konvensi ini atau aksesi dapat menyatakan bahwa Negara tersebut tidak terikat pada ayat 1. Negara Pihak lain tidak akan terikat oleh ayat 1 terhadap Negara Pihak lain yang telah membuat reservasi dimaksud.
- Setiap Negara yang telah membuat reservasi sesuai dengan ayat 2 dapat setiap saat menarik kembali reservasi tersebut dengan pemberitahuan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
