UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
Pasal 23
- Annex Konvensi ini dapat diamandemen dengan penambahan perjanjian-perjanjian terkait, yang :
- Terbuka bagi partisipasi seluruh negara;
- Telah mulai berlaku;
- Telah disahkan, diterima, disetujui atau diaksesi oleh sedikitnya dua puluh dua Negara Pihak Konvensi ini.
- Setelah berlakunya Konvensi ini, setiap Negara Pihak dapat mengajukan suaru amandemen. Setiap usulan amandemen wajib disampaikan kepada Badan Penyimpan dalam bentuk tertulis. Badan Penyimpati wajib memberitahukan usulan-usulan yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam ayat 1 kepada semua Negara-negara Pihak dan meminta pendapat-pendapat mereka mengenai apakah amandemen yang diusulkan dapat ditetapkan.
- Perubahan yang diusulkan dianggap telah ditetapkan kecuali sepertiga Negara-negara Pihak berkeberatan melalui pemberitahuan tertulis tidak lebih dari 180 hari setelah nota usulan tersebut diedarkan.
- Perubahan terhadap annex yang telah ditetapkan akan berlaku 30 hari setelah penyimpanan dari dua puluh dua instrumen pengesahan, penerimaan atau persetujuan atas perubahan tersebut bagi semua Negara Pihak yang telah menyimpan instrumennya. Bagi setiap Negara Pihak yang mensahkan, menerima atau menyetujui perubahan tersebut setelah penyimpanan instrumen ke dua puluh dua perubahan akan mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah penyimpanan instrumen pengesahan, penerimaan, atau persetujuan oleh Negara Pihak tersebut.
