UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
Pasal 22
Tidak Ada dalam Konvensi ini yang memberikan hak kepada suatu Negara Pihak untuk mengambil tindakan dalam wilayah Negara Pihak lainnya untuk menerapkan yurisdiksi atau melaksanakan fungsi-fungsi yang secara khusus dimiliki oleh pejabat berwenang Negara Pihak lain berdasarkan hukum nasionalnya.
