UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
Pasal 21
Tidak ada sesuatu hal dalam Konvensi ini yang akan mempengaruhi hak-hak, kewajiban-kewajiban dan tanggungjawab- tanggungjawab lain dari Negara-negara dan individu-individu berdasarkan hukum internasional, khususnya tujuan-tujuan dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hukum humaniter internasional dan konvensi terkait lainnya.
