UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
Pasal 20
Negara-negara Pihak wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan yang sejajar dan
integritas wilayah Negara-negara dan prinsip tidak melakukan intervensi terhadap masalah dalam negeri Negara-negara lain.
