UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
Pasal 19
Negara Pihak di mana tersangka pelaku kejaharan dituntut, sesuai dengan hukum nasionalnya atau prosedur-prosedur yang berlaku untuk menyampaikan keputusan akhir dari proses pengadilan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan menyampaikan informasi tersebut kepada Negara Pihak lain.
