Pasal 18
- Negara-negara Pihak wajib bekerjasama dalam upaya pencegahan terhadap kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam
Pasal 2 dengan mengambil semua tindakan-tindakan yang dapat
diterapkan, antara lain, dengan menetapkan peraturan perundang-undangan nasional mereka, jika perlu, untuk mencegah dan menangkal persiapan-persiapan dalam wilayah mereka masing-masing atas perbuatan kejahatan-kejahatan
tersebut di dalam atau di luar wilayah mereka, termasuk :
- Tindakan-tindakan untuk melarang dalam wilayah mereka kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum terhadap orang- orang atau organisasi-organisasi yang secara sadar mendorong, menghasut, mengorganisir atau terlibat kejahatan-kejahatan sepeti yang ditetapkan dalam Pasal 2;
- Tindakan-tindakan yang memerlukan lembaga-lembaga keuangan dan profesi-profesi lainnya yang terlibat dalam transaksi-transaksi keuangan untuk menerapkan tindakan-tindakan yang paling efisien yang tersedia untuk pengidentifikasian terhadap nasabah tetap atau tidak tetap mereka, juga nasabah-nasabah yang rekening tabungannya dibuka, dan untuk memberikan perhatian khusus terhadap transaksi-transaksi yang tidak biasa atau yang mencurigakan dan melaporkan transaksi- transaksi yang dicurigai berasal dari tindakan kriminal Untuk tujuan ini, negara-negara Pihak wajib mempertimbangkan: (i). Menetapkan peraturan-peraturan yang melarang pembukaan rekening-rekening yang pemilik atau ahli warisnya tidak diketahui atau yang tidak dapat diketahui, dan tindakan-tindakan untuk menjamin bahwa institusi- institusi tersebut menguji identitas dan pemilik yang sebenarnya dan transaksi-transaksi tersebut; (ii) Berkenaan dengan proses identifikasi badan-badan hukum, yang memerlukan lembaga-lembaga keuangan, apabila perlu, untuk mengambil langkah-langkah untuk menguji kebenaran keberadaan hukum dan struktur nasabah dengan cara, baik dan registrasi publik maupun dan nasabah atau keduanya, bukti pembentukan suatu perusahaan, termasuk keterangan mengenai nama nasabah, status hukum, alamat, direktur-direktur dan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan untuk mengikat badanhukum tersebut; (iii) Menetapkan peraturan-peraturan yang diberlakukan kepada lembaga-lembaga keuangan kewajiban untuk melaporkan dengan segera kepada pejabat yang berwenang semua transaksi-transaksi bernilai besar yang kompleks, dan tidak lazim dan pola-pola transaksi-transaksi yang tidak biasa yang tidak mempunyai tujuan ekonomi yang jelas atau tujuan yang secara jelas diperbolehkan menurut hukum, tanpa rasa takut dikenai tanggungjawab pidana atau perdata karena melanggar batasan-batasan mengenai pengungkapan informasi jika mereka melaporkan kecurigaan tersebut dengan tujuan baik; (iv) Meminta lembaga-lembaga keuangan untuk menyimpan, paling tidak selama lima tahun, semua catatan- catatan penting atas transaksi-transaksi baik dalam negeri maupun internasional.
- Negara-negara Pihak wajib bekerjasama lebih lanjut dalam mencegah kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam
Pasal 2 dengan mempertimbangkan:
- Tindakan-tindakan pengawasan termasuk sebagai contoh, perizinan, terhadap seluruh agen-agen pengiriman uang;
- Tindakan-tindakan yang dapat dijalankan untuk mendeteksi atau mengawasi pengiriman uang secara fisik yang melintasi perbatasan dan pembawa instrumen- instrumen pembayaran yang dapat diuangkan, tunduk pada tindakan-tindakan perlindungan yang ketat untuk menjamin penggunaan informasi yang tepat dan tanpa menghambat dengan cara apapun kebebasan pergerakan-pergerakan modal.
- Negara-negara Pihak wajib bekerjasama lebih lanjut dalam mencegah kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam
Pasal 2 dengan mempertukarkan informasi yang akurat dan
informasi yang telah teruji kebenarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasionalnya dan mengkoordinasikan tindakan-tindakan administratif dan tindakan-tindakan lainnya yang diambil, jika perlu, untuk mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2, khususnya dengan :
- Membentuk dan memelihara saluran-saluran komunikasi antara badan-badan dan dinas-dinas yang berwenang mereka untuk memfasilitasi pertukaran informasi yang aman dan cepat mengenai semua aspek-aspek dan kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2;
- Bekerjasama dengan satu sama lain dalam melaksanakan penyelidikan, mengenai kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2, yang menyangkut : (i) Identitas, keberadaan dan aktifitas-aktifitas dan orang-orang yang dengan adanya kecurigaan- kecurigaan yang beralasan bahwa mereka terlibat dalam kejahatan-kejahatan tersebut; (ii) Pergerakan dan dana-dana tersebut yang berhubungan dengan terjadinya kejahatan-kejahatan tersebut.
- Negara Pihak dapat bertukar informasi melalui Interpol.
