UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
Pasal 17
Setiap orang yang ditahan atau yang berhubungan dengan tindakan- tindakan lain yang dikenakan atau proses pengadilan yang dilaksanakan sesuai dengan Konvensi ini akan dijaminkan perlakuan yang adil, termasuk menikmati semua hak dan jaminan disesuaikan dengan undang-undang Negara di wilayah di mana orang tersebut berada dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku, termasuk hukum hak asasi manusia internasional.
