UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
Pasal 27
- Setiap Negara Pihak dapat menarik diri dari Konvensi ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Penarikan diri akan berlaku efektif satu tahun sejak tanggal pemberitahuan tersebut diterima oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
