UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
Pasal 14
Tidak ada dari kejahatan-kejahatan seperti yang dinyatakan dalam
Pasal 2 akan dinyatakan untuk maksud-maksud ekstradisi atau
bantuan hukum timbal balik sebagai suatu kejahatan politik atau sebagai kejahatan yang diilhami motif-motif politik. Dengan demikian suatu permintaan ekstradisi atau untuk bantuan hukum timbal balik yang didasarkan pada kejahatan tersebut tidak dapat ditolak atas dasar semata-mata bahwa hal tersebut menyangkut suatu kejahatan politik atau kejahatan yang berhubungan dengan suatu kejahatan politik atau suatu kejahatan yang diilhami oleh motif-motif politik.
