UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
Pasal 13
Tidak ada dari kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam
Pasal 2 akan dinyatakan, untuk tujuan-tujuan ekstradisi atau
bantuan hukum timbal balik, sebagai kejahatan fiskal. Dengan demikian, Negara-negara Pihak tidak dapat menolak permintaan ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik dengan dasar semata- mata bahwa hal itu menyangkut kejahatan fiskal.
