UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
Pasal 12
- Negara-Negara Pihak wajib mengupayakan satu sama lain bantuan sebesar-besarnya dalam hubungannya dengan penyelidikan-penyelidikan pidana atau proses pengadilan pidana atau ekstradisi berkenaan dengan kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2, termasuk bantuan dalam memperoleh bukti yang dimi1iki mereka yang diperlukan untuk proses pengadilannya.
- Negara-negara Pihak tidak dapat menolak permintaan bantuan hukum timbal balik dengan dasar kerahasiaan bank.
- Negara yang mengajukan permintaan tidak dapat menyampaikan maupun menggunakan informasi atau bukti yang diberikan oleh Negara Pihak yang diminta untuk keperluan penyelidikan, penuntutan atau proses pengadilan selain dari yang dinyatakan dalam permintaan, tanpa izin terlebih dahulu dan Negara Pihak yang diminta.
- Setiap Negara Pihak dapat mempertimbangkan untuk menetapkan mekanisme-mekanisme untuk berbagi dengan Negara-negara Pihak lain mengenai informasi atau bukti yang dibutuhkan untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana, perdata atau administratif menurut Pasal 5.
- Negara-Negara Pihak akan melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan ayat 1 dan 2 sesuai dengan perjanjian-
perjanjian atau pengaturan-pengaturan lain dalam hal bantuan hukum timbal balik atau pertukaran informasi yang mungkin ada di antara mereka. Dalam hal tidak terdapat perjanjian- perjanjian atau pengaturan-pengaturan tersebut, Negara-negara Pihak akan mengupayakan satu sama lain bantuan sesuai dengan hukum nasionalnya.
