UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
Pasal 11
- Kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 dianggap termasuk sebagai kejahatan-kejahatan yang dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi yang ada di antara setiap Negara-negara Pihak sebelum berlakunya konvensi ini. Negara-negara Pihak mengupayakan untuk memasukkan kejahatan-kejahatan tersebut sebagai kejahatan- kejahatan yang dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi yang kemudian disepakati di antara Negara-negara tersebut.
- Apabila suatu Negara Pihak yang melakukan ekstradisi dengan syarat adanya suatu perjanjian menerima permintaan ekstradisi dari Negara Pihak lainnya di mana Negara itu tidak memiliki perjanjian ekstradisi, Negara Pihak yang dimintakan ekstradisi tersebut, atas pilihannya sendiri, dapat mempertimbangkan Konvensi ini sebagai dasar hukum untuk ekstradisi berkenaan dengan kejahatan-kejahatan seperti yang
ditetapkan dalam Pasal 2. Ekstradisi akan tunduk pada persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Negara yang dimintakan ekstradisi.
- Negara-negara Pihak yang tidak melakukan ekstradisi dengan syarat adanya suatu perjanjian akan mengakui kejahatan- kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 sebagai kejahatan-kejahatan yang dapat diekstradisi di antara Negara-negara tersebut, tunduk pada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Negara yang dimintakan ekstradisi.
- Jika diperlukan, kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 akan diberlakukan, bagi tujuan ekstradisi antan Negara-negara Pihak, seolah-olah kejahatan tersebut dilakukan, tidak hanya di lokasi di mana kejahatan itu terjadi tetapi juga dalam wilayah Negara yang telah memberlakukan yurisdiksi sesuai dengan Pasal 7, ayat 1 dan 2.
- Ketentuan-ketentuan dari semua perjanjian ekstradisi dan ketetapan-ketetapan antara Negara-negara Pihak berkenaan dengan kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam
Pasal 2 akan dipertimbangkan untuk disesuaikan di antara
Negara-negara Pihak apabila ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Konvensi ini.
