UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
Pasal 15
Tidak ada dalam konvensi ini yang diinterpretasikan sebagai penetapan kewajiban untuk mengekstradisi atau untuk mengupayakan bantuan hukum timbal balik, jika Negara Pihak yang diminta memiliki alasan-alasan mendasar untuk meyakini bahwa permohonan ekstradisi atas kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam
Pasal 2 atau bantuan hukum timbal balik yang berkaitan dengan
kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan untuk maksud menuntut atau menghukum seseorang berdasarkan ras, agama, kebangsaan, suku, pandangan politik orang tersebut atau bahwa pemenuhan permintaan tersebut akan merugikan kedudukan orang tersebut atas setiap dari alasan-alasan di atas.
