UU
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
Pasal 9
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002 adalah
sebesar Rp8.140.126.554.628,00 (delapan triliun seratus empat puluh
miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu
enam ratus dua puluh delapan rupiah) yang akan menambah Sisa
Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan dapat
dipergunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran tahun-
tahun berikutnya.
