Pasal 10
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 25
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2004
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
U M U M
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002.
Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002 tersebut terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp8.140.126.554.628,00 (delapan triliun seratus empat puluh miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah).
Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2001
sebesar Rp28.883.388.835.806,00 (dua puluh delapan triliun delapan ratus
delapan puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga
puluh lima ribu delapan ratus enam rupiah).
Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2002 menjadi sebesar Rp37.023.515.390.434,00 (tiga puluh tujuh triliun dua puluh tiga miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah). Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah).
PASAL …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PASAL DEMI PASAL
